Baru-baru ini pemerintah kembali berencana untuk mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa sektor yakni kesehatan, ekonomi khususnya pada sembako dan pendidikan. Namun, sejak dikeluarkannya pernyataan ini sudah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terkhusus pengenaan PPN pada sektor kesehatan. Rencana tersebut tercantum dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan. Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan ps...