Baru-baru ini pemerintah kembali berencana untuk mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa sektor yakni kesehatan, ekonomi khususnya pada sembako dan pendidikan. Namun, sejak dikeluarkannya pernyataan ini sudah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terkhusus pengenaan PPN pada sektor kesehatan.
Rencana tersebut tercantum dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan. Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menuturkan rencana tersebut membuka peluang kenaikan premi dan penurunan manfaat asuransi kesehatan swasta. Pasalnya, PPN berpotensi dibebankan pada asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan.
"Berarti pertanggungan akan berkurang, misalnya pertanggungan awal Rp1.000 karena PPN menjadi Rp900, akibatnya tertanggung tidak mendapatkan hak penuh karena dipotong PPN. Bisa saja konsekuensi supaya tertanggung manfaatnya tetap Rp1.000 maka iuran premi dinaikkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/6).
Ia menyayangkan kebijakan tersebut direncanakan saat kondisi perekonomian rakyat masih terdampak pandemi yang hingga kini belum jelas kapan berakhirnya.Menurutnya, kenaikan iuran premi maupun penurunan manfaat sah-sah saja dilakukan perusahaan asuransi kesehatan swasta. Pasalnya, sesuai dengan hukum ekonomi, pungutan PPN akan menambah biaya yang ditanggung masyarakat.
"Itu sah-sah saja hukum ekonomi tapi dalam kondisi sekarang orang berusaha ya sudah jangan orang jatuh ketiban tangga lalu ketiban tangga lagi," ujarnya.
Selain membebani peserta asuransi, lanjutnya, pungutan PPN juga akan memberatkan perusahaan asuransi sendiri. Biaya operasional perusahaan berpotensi terkerek naik dengan pungutan PPN.
Di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan sendiri masih sakit. Beberapa waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kondisi keuangan pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebetulnya masih defisit Rp6,36 triliun per 31 Desember 2020.
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan memang mengalami surplus. Namun, itu merupakan surplus arus kas sebesar Rp18,74 triliun.
Karena itu, ia berharap pemerintah bisa memikirkan matang-matang rencana pungutan PPN pada jasa layanan kesehatan lantaran ini semua menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Bisa kena PPN baik BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan tergantung regulasinya. Tapi, kalau memang membedakan antara BPJS dan non BPJS berarti tidak adil kalau adil itu kena dua-duanya BPJS dan non BPJS," katanya.
"Pemerintah bisa saja kenakan itu (PPN). Tapi kalau dari konteks PPN-nya tidak memenuhi unsur pertambahan nilai," ucapnya.
Mengenai kebijakan ini akan lebih baik jika pemerintah mengkaji lebih dalam dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidakadilan di masyarakat, karena dikhawatirkan dengan melihat situasi saat ini dimana perekonomian sedang menurun dan tingkat kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan kian meningkat, kebijakan itu malah membuat kemiskinan dan tingkat kesenjangan semakin tinggi, jangan sampai kebijakan ini malah membawa masyarakat miskin menjadi lebih miskin dan hanya menguntungkan pihak yang kaya dan memiliki kekuasaan saja.
Komentar
Posting Komentar