Langsung ke konten utama

Pengaruh Kebijakan PPN Kesehatan Terhadap Peran Asuransi BPJS


Baru-baru ini pemerintah kembali berencana untuk mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa sektor yakni kesehatan, ekonomi khususnya pada sembako dan pendidikan. Namun, sejak dikeluarkannya pernyataan ini sudah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terkhusus pengenaan PPN pada sektor kesehatan.

readyRencana tersebut tercantum dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan. Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif. 

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menuturkan rencana tersebut membuka peluang kenaikan premi dan penurunan manfaat asuransi kesehatan swasta. Pasalnya, PPN berpotensi dibebankan pada asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan.

"Berarti pertanggungan akan berkurang, misalnya pertanggungan awal Rp1.000 karena PPN menjadi Rp900, akibatnya tertanggung tidak mendapatkan hak penuh karena dipotong PPN. Bisa saja konsekuensi supaya tertanggung manfaatnya tetap Rp1.000 maka iuran premi dinaikkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

Ia menyayangkan kebijakan tersebut direncanakan saat kondisi perekonomian rakyat masih terdampak pandemi yang hingga kini belum jelas kapan berakhirnya.Menurutnya, kenaikan iuran premi maupun penurunan manfaat sah-sah saja dilakukan perusahaan asuransi kesehatan swasta. Pasalnya, sesuai dengan hukum ekonomi, pungutan PPN akan menambah biaya yang ditanggung masyarakat.

"Itu sah-sah saja hukum ekonomi tapi dalam kondisi sekarang orang berusaha ya sudah jangan orang jatuh ketiban tangga lalu ketiban tangga lagi," ujarnya.

Selain membebani peserta asuransi, lanjutnya, pungutan PPN juga akan memberatkan perusahaan asuransi sendiri. Biaya operasional perusahaan berpotensi terkerek naik dengan pungutan PPN.

"Kalau memang BPJS Kesehatan dikenakan berarti pemerintah motong haknya (mengambil PPN) dari BPJS Kesehatan," jelasnya.Tak hanya layanan kesehatan yang ditanggung swasta, pengenaan PPN tersebut juga bisa menyasar layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Ronny, hal tersebut berdampak pada beban keuangan BPJS Kesehatan karena harus menyetor tarif pajak kepada negara.

Di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan sendiri masih sakit. Beberapa waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kondisi keuangan pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebetulnya masih defisit Rp6,36 triliun per 31 Desember 2020.

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan memang mengalami surplus. Namun, itu merupakan surplus arus kas sebesar Rp18,74 triliun.

Akan tetapi, jika pemerintah membebaskan PPN bagi layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ronny menilai keputusan itu justru mencerminkan ketidakadilan. Padahal, BPJS Kesehatan masih memiliki komponen lain yang mengurangi arus kas tersebut, totalnya mencapai Rp25,15 triliun. Akibatnya, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit.

Karena itu, ia berharap pemerintah bisa memikirkan matang-matang rencana pungutan PPN pada jasa layanan kesehatan lantaran ini semua menyangkut hajat hidup masyarakat.

Secara umum, ia menilai rencana PPN pada jasa layanan kesehatan justru menyalahi pengertian PPN sendiri yang berarti pajak dari pertambahan nilai. Pasalnya kata Ronny, tidak ada pertambahan nilai yang dihasilkan dari layanan medis.

"Bisa kena PPN baik BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan tergantung regulasinya. Tapi, kalau memang membedakan antara BPJS dan non BPJS berarti tidak adil kalau adil itu kena dua-duanya BPJS dan non BPJS," katanya.

"Pemerintah bisa saja kenakan itu (PPN). Tapi kalau dari konteks PPN-nya tidak memenuhi unsur pertambahan nilai," ucapnya.

Mengenai kebijakan ini akan lebih baik jika pemerintah mengkaji lebih dalam dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidakadilan di masyarakat, karena dikhawatirkan dengan melihat situasi saat ini dimana perekonomian sedang menurun dan tingkat kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan kian meningkat, kebijakan itu malah membuat kemiskinan dan tingkat kesenjangan semakin tinggi, jangan sampai kebijakan ini malah membawa masyarakat miskin menjadi lebih miskin dan hanya menguntungkan pihak yang kaya dan memiliki kekuasaan saja. 



https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210615064316-78-654341/ancaman-penurunan-manfaat-asuransi-di-balik-ppn-dokter

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pergeseran Makna Budaya Betawi : Ondel-ondel

      Ondel-ondel merupakan boneka manusia raksasa khas Betawi yang biasa digunakan untuk pagelaran seni maupun pengiring acara yang mengandung unsur kebudayaan Betawi. Ondel-ondel dalam budaya Betawi memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pengusir bala, simbol kebudayaan, pengiring acara budaya betawi yang biasanya ada didalam acara pernikahan maupun pagelaran seni.           Ondel-ondel menjadi salah satu bukti kekayaan budaya Betawi. Pada zaman dahulu material Ondel-ondel dibuat dari bahan rotan dan bubur koran untuk bagian wajahnya, dan karena kerangkanya yang berat maka masyarakat Betawi biasanya akan melakukan ritual dengan membakar sesajen agar orang yang akan membawa kerangka Ondel-ondel mendapatkan kekuatan, hal ini juga menggambarkan bahwa penggunaan Ondel-ondel kental akan spiritual. Namun, pada sekarang ini pembuatan Ondel-ondel sudah sedikit berubah, kerangka Ondel-ondel dibuat dari bambu dan berbahan fiber untuk bagian wajahnya,...

UNDP Menyerukan Kaum Muda Untuk Berperan Dalam Transmisi Energi Bersih

Proyek Transformasi Pasar untuk Energi Terbarukan dan Efisiensi Energi (MTRE3) UNDP menyelenggarakan acara webinar berjudul 'Hemat Energi, Tetap Ramah Lingkungan' yang bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam webinar yang diselenggarakan UNDP secara virtual, dilaksanakan pada Jumat (4/6) lalu dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, menghadirkan pembicara kunci dari pemerintah, pengusaha muda hingga aktivis lingkungan. United Nations Development Programme (UNDP) menyerukan anak-anak muda Indonesia mengambil peran lebih besar dalam upaya transisi menuju penggunaan energi bersih, dengan cara-cara inovatif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Sophie Kemkhadze mengatakan, gerakan go green merupakan satu-satunya jalan ke depan bagi Indonesia dan generasi mudanya. "Hilanglah sudah hari-hari untuk penggunaan bahan bakar dan energi fosil. Sebaliknya, kita merangkul era ...

Senyum kunci bahagia

Tersenyum merupakan salah satu bentuk ekspresi diri. Sebuah studi mengatakan bahwa senyum menjadi cara ampuh untuk mengatasi permasalahan, dengan tersenyum tubuh mengeluarkan reaksi bahagia dan menurunkan hormon stress dalam tubuh.  Senyum memiliki banyak sekali manfaat untuk kehidupan dan kesehatan manusia. Orang yang sering tersenyum tidak mudah stress, akan merasa lebih bahagia, senyum juga dapat melatih otak.  Senyum juga dapat menambahkan kepercayaan diri seseorang, dan juga dapat mempermudah komunikasi antar sesama karna bahwasannya setiap orang akan lebih memilih mendekati orang-orang yang mudah tersenyum karena memberikan kesan hangat dan lebih ramah.  Senyum yang gratis ini, dapat membuat kita lebih bahagia dan lebih kreatif. Kenapa? Orang yang tersenyum maka hatinya akan merasa tenang sehingga otaknya pun dapat lebih rileks dan memiliki energi positif untuk menyelesaikan pekerjaan dan bisa lebih fokus serta dapat mencetuskan ide-ide baru.  Oleh ...